A. Pendahuluan

1. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) adalah organisasi otonom dibawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah. Sebagai organisasi dakwah dan gerakan intelektual Mahasiswa yang berlandaskan Intelektualitas – Religiusitas – Intelektualitas, Pimpinan Cabang IMM Magelang Raya berperan aktif dalam mengawal pengembangan keagamaan, ilmu pengetahuan, dan kemasyarakatan yang berlandaskan nilai-nilai Islam berkemajuan. Hal ini sejalan dengan maksud dan tujuan didirikannya IMM : “Mengusahakan terbentuknya akademisi islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah (terwujudnya Masyarakat islam yang sebenar-benarnya).”  Dalam Amicus Curiae ini, Pimpinan Cabang IMM Magelang Raya hadir sebagai representasi elemen masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum, demokrasi, kemanusiaan, dan terpenuhinya hak-hak warga negara sebagai tanggungjawab moral dalam pengimplementasian Tri Ideologi, Tri Kompetensi Dasar Ikatan, serta Nilai Dasar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Dalam perspektif poin ketiga Tri Kompetensi Dasar (humanitas), salahsatu bentuk Hak Asasi Manusia adalah dimana setiap individu memiliki hak memperoleh perlindungan hukum yang adil, termasuk hak atas peradilan yang jujur dan tidak memihak (fair trial). Prinsip equality before the law menegaskan bahwa semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlakuan yang setara. Setiap proses hukum yang berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip tersebut berisiko mencederai keadilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, dan penting bagi Majelis Hakim untuk memastikan bahwa seluruh proses dan putusan yang diambil tetap berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sebagai bentuk tanggungjawab moral dan kepentingan konstitusional, dengan ini PC IMM turut serta memberikan pandangan dalam perkara yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim melalui mekanisme Amicus Curiae. Semoga apa yang kami jabarkan dalam Amicus Curiae ini mampu memberikan pandangan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk bisa memberikan putusan seadil – adilnya demi tegaknya keadilan dan terciptanya iklim demokrasi sehat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Amicus Curiae dalam Praktik Pengadilan di Indonesia

Amicus Curiae adalah seorang atau satu organisasi professional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu erkara, namun memeiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memeberikan keterangan secara lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara terebut karena sukarela atau karena permintaan pengadilan. Dasar hukum Amicus Curiae tidak secara tegas diatur di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, amicus curiae saat ini berpegang pada Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggai, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyaralkat. ” Pasal tersebut menyatakan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan Masyarakat.

Amicus Curiae bertujuan utuk membantu hakim dalam melakukan penemuan hukum atau membuat keputusan mengenai suatu perkara, Amicus Curiae diakui sebagai nilai yang hidup pada Masyarakat. Amicus Curiae dilakukan untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara, dengan tersedianya sudut pandang lain bagi hakin tentu dapat membantu dalam memahami berbagai aspek yang terkait ddengan kasus melalui sudut pandang Masyarakat atau pihak yang tidak terafiliasi lainnya. Dalam praktiknya di Indonesia Amicus Curiae memang tidak secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. namun sejumlah perkara di pengadilan sudah menggunakan praktik Amicus Curiae. Beberapa contoh Amicus Curiae di Indonesia adalah:

  1. Amicus Curiae dalam perkara perselisihan hasil pemilu (“PHPU”) presiden dan wakil preiden 2024 dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024.
  2. Amicus Curiae atas Perkara Pidana No. 14/Pid,Sus/2024/PN Jpa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Dengan adanya eksistensi Amicus Curiae, pandangan hukum yang melalui partisipasi public memungkinkan keputusan hakim yang mencerminkan prinsip keadilan dan kebenaran yang diinginkan Masyarakat secara keseluruhan. Meskipun Amicus Curiae memioiki kedudukan yang terbatas, Amicus Curiae menjadi Upaya yang memastikan suara Masyarakat terdengar dan dapat dipertimbangkan selama proses pengambilan keputusan di pengadilan.

B. Duduk Perkara

Para Terdakwa saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Magelang dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Mgg, dengan dakwaan antara lain:

  1. Pasal 45A ayat 3 jo. Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
  2. Pasal 20 huruf (c) UU No 1 tahun 2023 atau Pasal 246 huruf (b) UU No 1 tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf (c) UU No 1 tahun 2023 atau Pasal 243 ayat (1) UU No 1 tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf (c) UU No 1 tahun 2023 atau Pasal 161 KUHP jo. Pasal 20 huruf (c) UU No 1 tahun 2023. Saat ini proses peradilan Para Terdakwa telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan, Para terdakwa dituntut 6 (enam) bulan penjara oleh JPU dengan Pasal 246 huruf (b) jo. Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023. Para terdakwa saat ini masih berada dalam penahanan. Penahanan terhadap Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian secara materiil maupun immateriil.

C. Argumentasi

Kebebasan berekspresi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia yang secara tegas dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Jaminan tersebut termuat dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, pengakuan terhadap kebebasan berpendapat juga diperkuat dalam instrumen hukum internasional, yaitu Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menegaskan hak setiap individu untuk memiliki dan menyampaikan pendapat tanpa intervensi. Dalam konteks hukum nasional, kebebasan tersebut diakomodasi melalui Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan melalui demonstrasi, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas. Berangkat dari landasan normatif tersebut, maka seruan konsolidasi massa maupun ajakan untuk berkumpul tidak dapat secara sertamerta dikualifikasikan sebagai bentuk penghasutan. Dalam kerangka negara demokrasi, aktivitas demonstrasi dan penyampaian pendapat di ruang publik justru merupakan manifestasi kontrol sosial serta bentuk partisipasi aktif warga negara dalam menjaga arah kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, tindakan para terdakwa dalam perkara a quo sepatutnya dipahami sebagai bagian dari ekspresi demokratis, bukan sebagai upaya perlawanan terhadap otoritas negara. Adapun dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 246 huruf (b) KUHP 2023 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP 2023, yang pada pokoknya menuduhkan adanya tindakan penghasutan untuk melawan kekuasaan umum dengan menggunakan kekerasan. Namun demikian, apabila mencermati fakta-fakta persidangan, tuduhan tersebut tidak menemukan dasar pembuktian yang memadai. Melihat dari pasal yang di jatuhkan JPU pada terdakwa, terdakwa dituduh melakukan penghasutan masa untuk melakukan tindakan melawan kekuasan umum menggunakan kekerasan dengan barang bukti flayer, namun berdasarkan keterangan saksi:

  • Saksi Mitsal, yang turut melakukan perusakan, menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima ajakan untuk merusuh. Ia juga mengakui berada dalam pengaruh alkohol (ciu) dan tidak hadir dalam konsolidasi di Taman Pancasila.
  • Saksi Franklyn, menyatakan bahwa ia datang ke Taman Pancasila hanya untuk berkumpul, dan melakukan perusakan karena terbawa oleh massa yang rusuh.
  • Saksi Septian, Dzakwan, dan Naufal menyatakan bahwa ketiga terdakwa justru turut mencegah terlaksananya aksi pada hari tersebut.

Keterangan tersebut diperkuat oleh pendapat ahli, yakni Dr. Puji Riyanto, yang menyatakan bahwa flyer yang dijadikan sebagai barang bukti tidak memiliki korelasi langsung dengan peristiwa kerusuhan, melainkan merupakan bentuk kritik terhadap institusi kepolisian yang sah dalam sistem demokrasi. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan kausal antara tindakan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan sebagaimana didalilkan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, unsur penghasutan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan tidak terpenuhi.

Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan, menjadi terang bahwa tuduhan terhadap para terdakwa tidak didukung oleh alat bukti yang cukup dan meyakinkan. Dalam perspektif etika dan nilai-nilai keislaman, kondisi ini berpotensi melahirkan ketidakadilan apabila seseorang tetap dipersalahkan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 104 yang menyerukan pentingnya menghadirkan kelompok yang mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Dalam konteks ini, sikap yang diambil merupakan bagian dari upaya moral warga negara untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya kezaliman.

Sebagai organisasi dakwah dan gerakan intelektual, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memandang bahwa keberpihakan terhadap kebenaran dan keadilan merupakan suatu keniscayaan. Oleh karena itu, dalam perkara ini, para terdakwa patut dipandang sebagai pihak yang perlu mendapatkan perlindungan hukum, bukan sebaliknya dikriminalisasi atas dasar tuduhan yang tidak terbukti. Lebih lanjut, upaya untuk tetap menjatuhkan kesalahan kepada pihak yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dapat dikategorikan sebagai bentuk kezaliman. Dalam Al-Qur’an, QS. AlAhzab ayat 58 secara tegas memperingatkan bahwa menuduh atau menyakiti orang beriman tanpa dasar yang benar merupakan perbuatan yang mengandung dosa besar. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk menjunjung tinggi nilai keadilan, mengedepankan objektivitas, serta menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi mencederai prinsip-prinsip kebenaran.

Dengan demikian, berdasarkan analisis hukum, fakta persidangan, serta pertimbangan moral dan etis, dapat ditegaskan bahwa melanjutkan proses pemidanaan terhadap para terdakwa dalam kondisi tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Oleh karenanya, diperlukan kebijaksanaan dan keberanian dari Majelis Hakim untuk memutus perkara ini secara adil, objektif, dan berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran yang hakiki.

D. Permohonan

Berdasarkan uraian di atas, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk:

  1. Mepertimbangkan dan merenungkan kembali perkara yang telah berjalan berdesarkan Asas Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Pandangan Agama;
  2. Menyatakan hal yang dilakukan terdakwa adalah bentuk kebebasan berekspresi;
  3. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
  4. Memulihkan hak Para Terdakwa;
  5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

E. Penutup

Berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan, menjadi terang bahwa perkara a quo tidak sekadar menyangkut aspek yuridis semata, melainkan juga menyentuh dimensi keadilan, demokrasi, dan kemanusiaan. Dalam konteks ini, Majelis Hakim tidak hanya dihadapkan pada pilihan untuk menegakkan hukum secara formalistik, tetapi juga dituntut untuk menghadirkan keadilan substantif yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat. PC IMM Magelang Raya berpandangan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada tekanan, opini yang menyesatkan, maupun konstruksi perkara yang lemah. Keadilan harus berdiri tegak di atas fakta, bukti, dan nurani.

PC IMM Magelang Raya juga meyakini bahwa hukum tidak boleh dijadikan sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berekspresi, apalagi ketika ekspresi tersebut merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi. Hal ini senada dengan nafas perjuangan “Fastabiqul Khairat” dan “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” yang dihembuskan oleh Persyarikatan Muhammadiyah. Segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat akan menjadi preseden buruk yang berpotensi menggerus nilai-nilai demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Lebih jauh, dengan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan, maka pemaksaan untuk tetap menyatakan para terdakwa bersalah justru berpotensi mencederai prinsip keadilan itu sendiri. Dalam titik ini, keberanian moral Majelis Hakim diuji — apakah hukum akan ditegakkan sebagai alat kekuasaan, atau sebagai penjaga keadilan yang berpihak pada kebenaran.

Akhirnya, melalui pandangan ini, PC IMM Magelang Raya menegaskan komitmennya dan keberpihakan atas segala kebenaran untuk terus mengawal tegaknya hukum yang berkeadilan serta menentang segala bentuk kezaliman dalam proses penegakan hukum. Sebab pada hakikatnya, hukum yang adil bukan hanya tentang kepastian, tetapi juga tentang keberanian untuk berpihak pada kebenaran. Kami meyakini majelis hakim merupakan insan terpilih dengan segala aspek kompetensi dan kebijaksanaannya. Kami harap Majelis Hakim mampu memberikan putusan yang membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, sebagai wujud nyata penegakan keadilan yang berintegritas. Demikian Amicus Curiae kami, kiranya dapat menjadi pertimbangan baik Majelis Hakim dalam memberikan putusan.

Billahi Fii Sabilill Haq, Fastabiqul Khairat Anggun Dalam Moral, Unggul Dalam Intelektual, Radikal Dalam Gerakan

Magelang, 21 April 2026

Bagikan Artikel